PENGANTAR
TATA HUKUM INDONESIA
EKSISTENSI
HUKUM ADAT
Dewasa
ini hukum adat tidak begitu dikenal dalam pergaulan masyarakat sehari-hari.
Istilah ini adalah terjemahan dari bahasa Belanda, ‘Adat-recht” yang
pertama-tama dikenalkan oleh Snouck hurgronje yang kemudian dikutip dan dipakai
oleh Van vollenhoven sebagai istilah teknis yuridis untuk menunjukkan kepada
apa yang sebelumnya disebut dengan Undang-Undang agama, lembaga rakyat,
kebiasaan, lembaga asli dan sebagainya.